SOAL UJIAN NASIONAL
Seperti diketahui bersama, Depdiknas mulai tahun 2006 tidak lagi sebagai
penyelenggara ujian nasional (UN), tetapi tugas itu diserahkan kepada BSNP.
Sebagai catatan, baru pertama dalam sejarah, BSNP akan menyelenggarakan UN. Pengertian
penyelenggara dimaksud juga meliputi yang menentukan soalnya. Apapun kritik
yang selama ini terjadi, yang jelas niat itu sebagai bentuk usaha good governance dan itu perlu kita
acungi jempol.
Sejak diterapkannya kebijakan model evaluasi secara nasional – sejak
bernama Ebtanas sampai sekarang bernama UN, timbul pro dan kontra terhadap
kebijakan tersebut. Baik yang pro maupun yang kontra memberikan argumentasi
sendiri-sendiri. Pemenangnya tetap Depdiknas/BSNP.
Fungsi UN
Setidaknya ada lima fungsi UN
versi Depdiknas, yaitu 1) sebagai penentuan kelulusan; 2) seleksi masuk jenjang
berikutnya; 3) pemetaan mutu sekolah dan atau/program pendidikan; 4) pembinaan
sekolah dan; 5) akreditasi. Kelima fungsi tersebut dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu UN yang berfungsi sebagai penentuan kelulusan (examination) dan sebagai bahan kebijakan (assessment). Jika UN berfungsi sebagai examination, tentunya yang berhak menguji adalah pendidik,
sedangkan jika UN berfungsi sebagai assessment,
yang berhak menguji adalah Pemerintah/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan
oleh BSNP.
Kenyataannya, berdasarkan kelima fungsi tersebut, baik Depdiknas maupun
BSNP tetap bertindak “nekat” sebagai penyelenggara tunggal UN tanpa melihat
dampak-dampaknya. BSNP juga tidak secara tegas memutuskan apa fungsi UN. Mudah-mudahkan
di masa mendatang ada pembagian kewenangan berdasarkan fungsi UN, sehingga
tidak lagi terjadi tarik ulur siapakah yang berwenang menyelenggarakan UN.
Alternatif Soal
Berpijak dari fungsi evaluasi sebagai
examination, penulis mengusulkan
bahwa jumlah soal disusun berdasarkan standar isi Dari standar isi terdapat beberapa butir soal
yang disusun secara urut tingkat kesulitannya. Misalnya, dibuatkan 10 butir
soal berdasarkan masing-masing kompetensi dan soal itu harus mencerminkan
diskriminasi. Artinya, dari soal yang paling mudah ke yang paling sulit.
Hasilnya akan muncul, katakanlah 100 butir soal dari berbagai kompetensi. Dan
soal itu akan dikerjakan peuji sesuai dengan tingkat kemampuannya masing-masing.
UN yang berfungsi assessment,
soal diberikan sebanyak mungkin sesuai dengan kriteria assessment yang dikehendaki dengan batas waktu tertentu untuk
mengerjakan. Soal yang dibuat banyak, akan memberikan peluang bagi peuji untuk
memilih/mengerjakan butir soal sesuai dengan langgam kemampuan masing-masing
atau sesuai dengan materi yang telah diberikan guru.
Ada beberapa keuntungan model soal UN yang demikian. Pertama, BSNP akan mudah menentukan
pemetaan kualitas pendidikan melalui jawaban yang diberikan oleh peuji,
sehingga kebijakan yang direkomendasikan kepada Depdiknas bisa valid; 2); BSNP
menghargai kemampuan peuji yang berbeda-beda sesuai dengan langgam belajar
peuji dan sekaligus menerapkan teori psikologi belajar secara riil; 3) peuji
memiliki alternatif memilih soal sesuai dengan kemampuannya dan tidak dihantui
dengan perasaan khawatir tidak lulus, sehingga mereka akan menghargai semua
mata pelajaran; 4) tidak memerlukan unsur independen sebagai pengawas UN; 5) memudahkan
Depdiknas untuk melakukan pemataan, pembinaan, dan pengambilan keputusan dan;
6) irit biaya. Kita tunggu !
0 komentar:
Posting Komentar