Peraturan Menteri Nomor 75 tahun 2009
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah
1.kegiatan pengukuran danpenilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikandasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujianyang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yangtidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yangsah.
4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan.
5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudahberlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan SuratKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor129/U/1993.
6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudahditerapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkanKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah UmumNomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnyadisebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimaluntuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentusesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standarkompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujianyang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasistandar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yangditetapkan oleh BSNP.
11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik SekolahMenengah Kejuruan.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNPberdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar